KRONOLOGIS PENDIRIAN KOP.KAR DAN PROSES LAHIRNYA AD / ART

Akte pendirian Koperasi disyahkan pada tanggal 25 Mei 1998. Dengan Regester pendirian Nomor : 346/BH/KWK/13/V/1998. Dasar dari surat permintaan pengesahan Akte pendirian Koperasi Karyawan Domusindo Perdana dengan Regester surat No.02/KK/DP/V/1998. Dengan Pengesahan tersebut KOP.Kar memperoleh status badan hukum. Disamping memperoleh Status Badan Hukun Pengurus juga merealisasikan Anggaran Dasar Rumah Tangga ( AD ) sebagai salah satu persyaratan pengesahan pendirian Kop.kar
Tahun 2001 Elemen Koperasi yang terdiri dari ( Pengurus, Badan Pengawas ,dan badan Penasehat ) atas rekomendasi RAT Tahun 2000 merumuskan ART. Karena Kop.Kar Domusindo Perdana belum memilik Anggaran rumah tangga yang mengatur secara lebih detil Anggaran dasarnya.
Tahun 2003 dalam Rapat Pengurus Anggota Tahunan yang dilaksanakan pada hari Jum'at menetapkan pengesahan Anggaran Rumah tangga Kopkar. Yang pembahasannya sejak tahun 2001, ART tersebut baru mendapat Pengesahan dari Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan. Yang pembahasannya mulai th 2001 s.d 2003 dan disahkan didalam RAT tahun 2003. Sejak saat itulah Kop.kar Domusindo Perdana sudah memiliki ART ( Anggaran Rumah Tangga )
PadaTanggal 11 April 2005 dengan surat No.01 / Kdp / IV / 2005 Pengurus Kop,Kar Domusindo Perdana mengajukan Permohonan Pengesahan Perubahan AD KOPKAR Domusindo Perdana yaitu dalam bab III ( Tujuan dan Usaha ) pasal 5 ada tambahan Usaha yaitu Unit penyediaan Jasa Tenaga kerja / Pemborong kerja .
Pelaksaaan RAT 2006 mengamanatkan REVISI AD/ ART KOP,KAR Domusindo Perdana dan dibentuklah Tim 11 yang beranggotakan 11 Orang dari Unsur Pengurus, perwakilan bagian dan Management untuk membahas Rancangan AD / ART . Dan di bahas selama 2 hari tanggal 11 dan 12 Desember 2007 -----menghasilkan REVISI AD / ART. ….dan Untuk penetapannya adalah di RAT 2007. Pada Pelaksanaan RAT 2007 di sahkanlah ART perubahan ke I

Website kopkardomusindo.com
copyright@2017